Aksara's Blog

A simple way to translate legal, technical, and financial documents into Bahasa Indonesia by native Indonesian translators

Sabtu, 18 Oktober 2014

Penerjemah dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19/2002

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA



Pasal 16 (1)

  1. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

  2. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

  1. Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

0 Komentar Penerjemah dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19/2002

Posting Komentar

Back To Top