Terjemahan: keringanan/pertolongan
Definisi: Istilah umum untuk semua jenis manfaat yang dapat diberikan oleh suatu putusan atau penetapan pengadilan kepada suatu pihak dalam suatu perkara, termasuk pemberian uang, injunction, pengembalian benda, hak atas suatu benda, tunjangan (alimony), dan berbagai kemungkinan lainnya.
0 Komentar relief
Posting Komentar